Alur Proses Kredit

Alur Proses Kredit

Pinjaman adalah bentuk pelayanan koperasi, bertujuan membantu kesejahteraan anggota sekaligus sebagai cara menyalurkan dana bagi anggota. Sehubungan dengan meningkatnya volume pelayanan pinjaman dan untuk menjamin pelayanan pinjaman yang lebih baik dan aman dalam upaya pemenuhan kebutuhan anggota Kopdit Bunga Tanjung, maka pengurus berkewajiban untuk merevisi pola kebijakan pinjaman yang sudah ada sesuai dengan situasi dan perkembangan yang ada.

 

ALUR PROSES KREDIT

 

KETENTUAN PENGAJUAN PINJAMAN

  1. Proses perkreditan mengikuti Standar Analisa 6C dan CBL yang menekankan pencairan pinjaman berbasis kemampuan membayar dari anggota.
  2. Bagi anggota perkom proses pengkreditan wajib dilakukan di perkom, sedangkan bagi anggota sebaran dapat mengakses aplikasi kredit melalui aplikasi Bunga Tanjung Mobile.
  3. Yang boleh mengajukan pinjaman adalah anggota biasa yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
  4. Penjamin adalah anggota aktif yang bukan anggota keluarga inti/batih; sedangkan Pengurus, Pengawas, Komite, aktivis dan Staf tidak diperkenankan menjadi penjamin. Penjamin berarti ikut bertanggung jawab atas kelancaran pembayaran peminjam.
  5. Anggota yang sedang menunggak (Kredit Lalai) tidak dapat menjadi Penjamin.
  6. Penjamin juga ikut membantu penagihan bila pinjaman yang dijaminnya tertunggak/lalai.
  7. Suami/istri wajib mengetahui dan menandatangani SPP (Surat Perjanjian Pinjaman) yang diajukan.
  8. Perjanjian Pinjaman dan kuitansi Pencairan menggunakan materai 10.000 rangkap 2.
  9. Pinjaman yang melebihi dari simpanannya wajib memberikan agunan.
  10. Tanggal jatuh tempo pembayaran dihitung dari tanggal akhir transaksi, jasa pinjaman
    dihitung harian.
  11. Sistem pengembalian pinjaman berlaku :
    • Jasa pinjaman menurun dengan pembayaran minimal sebesar angsuran pokok yang disepakati.
    • Balas jasa tetap (flat) dengan menggunakan setoran sama setiap kali pembayaran dengan pembayaran minimal satu kali setiap bulan saat jatuh tempo.
  12. Bagi anggota yang sudah berumur 70 (tujuh puluh) tahun ke atas hanya diperbolehkan meminjam sebesar 3x simpanannya. Pinjaman dan saldo pinjaman anggota setelah berumur 70 (tujuh puluh) tahun ke atas tidak mendapat perlindungan dari DAPERMA.
  13. Pinjaman dengan resiko tertentu jaminan pinjaman tambahan berupa surat dan barang
    berharga wajib diikat di notaris dan biaya ditanggung oleh peminjam.
  14. Pengajuan pinjaman wajib melampirkan fotokopi KTP Suami-Istri bagi yang sudah berkeluarga.
  15. Anggota dapat memanfaatkan dua jenis pinjaman dengan syarat salah satu atau keduanya untuk tujuan produktif atau kesejahteraan.
  16. Anggota yang menunggak minimal 3 bulan dan memiliki simpanan sama dengan pinjaman serta tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya maka tunggakan akan didebet dari simpanan.
  17. Pembayaran dengan jasa pinjaman tetap (flat), tidak dapat menyetor melebihi angsuran normal yang sudah ditetapkan sesuai perjanjian.
  18. Balas Jasa Pinjaman (dividen) dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi perekonomian nasional tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada anggota.
Jati Diri Koperasi Simple Solutions
Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *