Pinjaman

Pinjaman


 

Ketentuan Umum Pinjaman

  1. Proses perkreditan di Kopdit Bunga Tanjung mengikuti Standar Analisa 5C dari ACCU (Association of Asian Confederation of Credit Unions) yang menekankan pencairan pinjaman berbasis kemampuan membayar dari anggota/CBL.
  2. Anggota yang dapat meminjam adalah anggota Kopdit Bunga Tanjung yang telah berusia 17 tahun, sesudah menikah memiliki penghasilan dan memiliki kecakapan hukum.
  3. Pemohon pinjaman mengisi Formulir Surat Permohonan Pinjaman (SPP) dan Profil Peminjam.
  4. Pemohon berkonsultasi (wawancara) langsung dengan Bagian staf pada jam kerja/di perkom.
  5. Besar pinjaman yang sama dengan saldo simpanan tidak perlu penjamin.
  6. Penjamin adalah anggota aktif yang bukan anggota keluarga inti/batih; sedangkan Pengurus, Pengawas, Komite, dan Staf tidak diperkenankan menjadi penjamin. Penjamin berarti ikut bertanggung jawab atas kelancaran pembayaran peminjam.
  7. Anggota yang sedang menunggak (Kredit Lalai) tidak dapat menjadi Penjamin.
  8. Penjamin juga ikut membantu/memberikan informasi bagi anggota peminjaman yang dijaminnya tertunggak/lalai.
  9. Suami/isteri dan atau orang tua wajib mengetahui dan menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman (SPP) yang diajukan. Dalam keadaan tertentu, Kopdit Bunga Tanjung berhak meminta agar suami/istri hadir dalam wawancara/pendidikan kredit yang bersangkutan.
  10. Semua surat-surat yang berkaitan dengan Perjanjian Pinjaman ditandatangani diatas materai.
  11. Jasa Pelayanan Pinjaman 0,5% dari Pinjaman Cair; Dana Cadangan Resiko (DCR) 1% dari pinjaman cair kurang dari sama dengan Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan 2% dari pinjaman yang cair lebih dari Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  12. Jasa pinjaman dilakukan dengan 2 (dua) cara:
    • Bunga harian dengan tanpa denda
    • Bulanan dengan denda 3% dari angsuran tertunggak ditambah Jasa Pinjaman tertunggak.
  13. Pembayaran Pokok Pinjaman dan Jasa Pinjaman tidak dikenakan toleransi waktu. Pembayaran minimal sebesar angsuran pokok dan bunga pinjaman.
  14. Pada saat pencairan pinjaman, anggota dapat menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran maksimal 5 (lima) hari setelah tanggal pencairan untuk bulan berikutnya dan tidak melewati tanggal 25 (dua puluh lima).
  15. Sistem pengembalian pinjaman berlaku :
    • Jasa pinjaman menurun dengan pembayaran minimal sebesar angsuran pokok yang disepakati.
    • Balas jasa tetap (flat) dengan menggunakan setoran sama setiap kali pembayaran dengan pembayaran minimal satu kali setiap bulan saat jatuh tempo.
  16. Seluruh pinjaman anggota dilindungi ASURANSI DAPERMA yang dibayarkan oleh Kopdit Bunga Tanjung, kecuali anggota telah berusia lebih dari sama dengan 75 tahun dan anggota dengan pinjaman jangka waktu kurang dari
    12 bulan.
  17. Pinjaman dengan jangka waktu kurang dari 12 bulan jika ingin dilindungi ASURANSI DAPERMA dapat membayar sendiri preminya sebesar 6 per mil dari saldo pinjaman.
  18. Pinjaman dengan resiko tertentu jaminan pinjaman tambahan berupa surat dan barang berharga wajib diikat di notaris dan biaya ditanggung oleh peminjam.
  19. Pengajuan pinjaman wajib melampirkan fotokopi KTP, KK dan Surat Nikah Suami-Istri bagi yang sudah berkeluarga dan surat pernyataan sudah ikut perkom dari pengurus perkom.
  20. Anggota dapat memanfaatkan dua jenis pinjaman dengan syarat salah satu atau keduanya untuk tujuan produktif atau kesejahteraan. Hal ini berlaku juga bagi anggota yang sedang melakukan PMT (Pinjaman Modal Tabungan)
    /kapitalisasi.
  21. Anggota yang menunggak minimal 3 (tiga) bulan dan memiliki simpanan di atas pinjaman serta tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya maka anggota tersebut dikeluarkan dari keanggotaan Kopdit Bunga Tanjung.
  22. Saat pencairan pinjaman tunai Anggota yang bersangkutan wajib membuka atau menambah tabungan pada Simpanan SIDAPIN minimal 1 (satu) kali angsuran.
  23. Angsuran dapat dilakukan sistem autodebet dengan persetujuan anggota, menandatangani surat pernyataan penarikan otomatis/AUTODEBET dari Simpanan SIBUHAR.
  24. Balas Jasa Pinjaman dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi perekonomian nasional tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada anggota.
  25. Pada saat proses wawancara dan analisa, Staf Kopdit Bunga Tanjung berhak membuat verifikasi terhadap pinjaman pasangan untuk memastikan kemampuan membayar.
  26. Semua pinjaman anggota ini diikutsertakan dalam perlindungan DAPERMA.
  27. Ketentuan Jaminan:
    • Agunan utama adalah Simpanan
    • Agunan mempunyai legalitas dan dapat dinotariskan
    • Agunan menjadi milik koperasi dan tidak dapat dipindahtangankan sampai dengan pinjaman lunas.
    • Jenis – jenis agunan:
      • Tanah, bangunan dan tanam tumbuh diatasnya baik yang ada maupun yang akan ada dengan bukti: Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan , Sertifikat Hak Guna Pakai, Sertifikat Hak Guna Usaha, Akta Jual – Beli, Sporadik, Akta Hibah, SKT.
      • Kendaraan bermotor dengan bukti: BPKB maksimal usia kendaraan tiga tahun.

Ketentuan Khusus Tentang Balas Jasa Pinjaman (BJP) Akhir Tahun Bagi Peminjam Aktif

  1. Kopdit Bunga Tanjung memberikan BJP bagi peminjam aktif dengan membayar simpanan wajib minimal 6 bulan.
  2. Bagi Anggota yang mempunyai pinjaman, BJP dibayarkan bersamaan dengan BJS Kepemilikan Anggota.

PRODUK-PRODUK PINJAMAN ANGGOTA

Tujuan: Membangun kebiasaan menabung dan menciptakan modal simpanan anggota dengan cara meminjam terlebih dahulu. Pinjaman ini menolong anggota untuk menciptakan modal untuk masa depan dan pengembangan usaha produktif

Syarat-syarat:

  1. Pinjaman Modal Tabungan (PMT) maksimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jangka waktu pengembalian minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.
  2. Semua pinjaman di masukkan ke Simpanan Sukarela
  3. Jasa Pinjaman 0,5% per bulan flat dari saldo pinjaman.
  4. PMT anggota baru yang menunggak bulan pertama dan kedua yang bersangkutan langsung dikeluarkan dari keanggotaan.
  5. PMT anggota lama yang menunggak sampai dengan bulan ketiga, maka saldo SIBUHAR ditarik untuk menutupi seluruh pinjaman Modal Tabungan yang bersangkutan. Apabila Saldo SIBUHAR setelah ditarik habis, maka anggota yang bersangkutan dikeluarkan dari keanggotaan.

Tujuan: Memberdayakan anggota melalui penyediaan modal untuk pengembangan usaha dagang (menjangkau segala jenis usaha dagang) dan pengembangan usaha produktif yang bersifat jasa (salon, menjahit, dll)

Syarat-syarat:

  1. Plafon pinjaman maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  2. Jangka waktu pengembalian maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan
  3. Anggota yang memiliki Simpanan SAHAM, SUKARELA dan SIDAPIN jangka waktu pengembalian 36 (tiga puluh enam ) bulan dikenakan jasa pinjaman per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • SAHAM, SUKARELA dan SIDAPIN 10% – 39,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan jasa pinjaman 1,75% menurun.
    • SAHAM, SUKARELA dan SIDAPIN 40% – 69,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan jasa pinjaman 1,5% menurun.
    • SAHAM, SUKARELA dan SIDAPIN 70% – 89,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan jasa pinjaman 1,2% menurun.
    • SAHAM, SUKARELA dan SIDAPIN 90% – 99,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan jasa pinjaman 1% menurun.
    • SAHAM, SUKARELA dan SIDAPIN 100% ke atas dari pinjaman yang dicairkan dikenakan jasa pinjaman 0,5% menurun.
  4. Peminjam anggota baru diberi Jasa Pinjaman sebesar 2% per bulan kecuali pinjaman kurang dari sama dengan saldo simpanan SAHAM, SUKARELA DAN SIDAPIN diberi jasa 0.5% menurun.
  5. Jaminan:
    • Jaminan simpanan atas nama anggota sendiri dan keluarga inti (suami-istri)
    • Jaminan tambahan berupa sertifikat tanah harus atas nama sendiri atau atas nama suami/istri atau atas nama orang tua yang dilengkapi surat kuasa menjaminkan ditandatangani diatas materai dan sertifikat jaminan tersebut diikat di notaris. Biaya pengikatannya dibebankan ke anggota.
  6. Melampirkan proposal (rencana) penggunaan pinjaman dan mengisi format laporan keuangan usaha
  7. Usaha calon peminjam dikunjungi oleh staf Kopdit Bunga Tanjung untuk menilai kelayakan usaha. Setelah menggunakan pinjaman dari Kopdit, usaha peminjam dikunjungi dan dipantau perkembangannya secara periodik oleh staf Kopdit Bunga Tanjung.

Tujuan : Memberdayakan anggota dalam usaha produktif di bidang pertanian, hortikultura, rumput laut, peternakan dan perikanan yang ramah lingkungan.

Syarat-syarat:

  1. Plafon pinjaman maksimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  2. Jangka waktu pengembalian maksimal 12 (dua belas) bulan
  3. Bunga dibayar tiap bulan dan pada bulan ke 12 harus lunas dengan pokoknya
  4. Anggota yang memiliki Simpanan SAHAM, SUKARELA dan SIDAPIN jangka waktu pengembalian maksimal 12 bulan dikenakan jasa pinjaman per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. SAHAM,SUKARELA dan SIDAPIN 10% – 39,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan jasa pinjaman 1,5% flat/tetap.
    • b. SAHAM, SUKARELA dan SIDAPIN 40% – 59,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan jasa pinjaman 1,3% flat/tetap.
    • c. SAHAM, SUKARELA dan SIDAPIN 60% – 79,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan jasa pinjaman 1.2% flat/tetap.
    • d. SAHAM, SUKARELA dan SIDAPIN 80% – 99,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan jasa pinjaman 1% flat/tetap.
    • e. SAHAM, SUKARELA dan SIDAPIN 100% ke atas dari pinjaman yang dicairkan dikenakan jasa pinjaman 0,5% flat/tetap.
  5. Peminjam anggota baru diberi Jasa Pinjaman sebesar 2% flat per bulan kecuali pinjaman kurang dari sama dengan saldo simpanan SAHAM, SUKARELA DAN SIDAPIN diberi jasa 0.5% flat/tetap
  6. Jaminan tambahan berupa sertifikat tanah harus atas nama sendiri atau atas nama suami/istri atau atas nama orang tua yang dilengkapi surat kuasa menjaminkan ditandatangani di atas materai dan sertifikat jaminan tersebut diikat di notaris. Biaya pengikatannya dibebankan ke anggota.
  7. Peminjam mengisi format analisis keuangan dan analisis kelayakan usaha.
  8. Melampirkan rencana penggunaan pinjaman.
  9. Usaha calon peminjam dikunjungi oleh staf Kopdit Bunga Tanjung untuk menilai kelayakan usaha. Setelah menggunakan pinjaman dari Kopdit, usaha peminjam dikunjungi dan dipantau perkembangannya secara periodik oleh staf Kopdit Bunga Tanjung.

Tujuan: Membantu kesejahteraan anggota yang hendak memiliki tanah perumahan, rumah, tanah perkebunan dan persawahan dengan memberikan pinjaman dengan Jasa Pinjaman yang bersaing.

Syarat-syarat:

  1. Plafon pinjaman maksimal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  2. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan.
  3. Pinjaman dikenakan Jasa Pinjaman 1% sd 1,5% flat per bulan tergantung jumlah simpanan. Pinjaman dapat ditutup apabila sudah berjalan 80% dari total sisa jangka waktu kontrak.
  4. Pinjaman dikenakan Jasa Pinjaman 0.5% sd 1.75% menurun, dengan ketentuan:
    • SAHAM,SUKARELA dan SIDAPIN 20% – 39,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan jasa pinjaman 1,75% menurun.
    • SAHAM, SUKARELA dan SIDAPIN 40% – 59,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan jasa pinjaman 1,5% menurun.
    • SAHAM, SUKARELA dan SIDAPIN 60% – 79,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan jasa pinjaman 1.3% menurun.
    • SAHAM, SUKARELA dan SIDAPIN 80% – 99,99% dari pinjaman yang dicairkan dikenakan jasa pinjaman 1% menurun.
    • SAHAM, SUKARELA dan SIDAPIN 100% ke atas dari pinjaman yang dicairkan dikenakan jasa pinjaman 0,5% menurun.
  5. Jaminan tambahan untuk pinjaman pembelian tanah adalah tanah dan sertifikat tanah tersebut. Jaminan diikat di notaris. Biaya notaris dibebankan kepada peminjam.
  6. Informasi mengenai harga, legalitas, kondisi dan lokasi tanah yang akan dibeli wajib disampaikan kepada Staf . Setelah itu Staf wajib mengadakan kunjungan ke lokasi.

Tujuan: membantu anggota yang membutuhkan pembiayaan dalam bidang pendidikan

Syarat-syarat:

  1. Pinjaman untuk bidang pendidikan diberikan kepada anggota untuk membiayai pendidikan anggota keluarganya dengan dilengkapi rincian pembiayaan pendidikan yang dimaksud dan kepada anggota yang sudah mandiri untuk pembiayaan pendidikannya.
  2. Plafon pinjaman maksimal sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  3. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan.
  4. Jaminan pinjaman dengan memiliki Simpanan Kepemilikan dan SIPENDIK.
  5. Pemberian jasa pinjaman per bulan ditentukan sebagai berikut:
    • Memiliki SIPENDIK lebih dari sama dengan 10% pinjaman, maka dikenakan jasa pinjaman per bulan 1,3% menurun.
    • Memiliki SIPENDIK kurang dari 10% pinjaman, maka dikenakan jasa pinjaman per bulan 1,5% menurun
    • Tidak memiliki SIPENDIK dikenakan jasa pinjaman per bulan 1,75% menurun.

Tujuan: membantu anggota yang membutuhkan pembiayaan dalam bidang kesehatan.

Syarat-syarat:

  1. Pinjaman untuk bidang kesehatan hanya diberikan untuk pengobatan anggota keluarganya yang ada dalam daftar KK dan bukan untuk diri sendiri.
  2. Plafon pinjaman maksimal sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
  3. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan.
  4. Pemberian jasa pinjaman per bulan ditentukan sebagai berikut :
    • Memiliki SIHARTA lebih dari sama dengan 10% pinjaman, maka dikenakan jasa pinjaman 1,3% menurun.
    • Memiliki SIHARTA kurang dari 10% pinjaman, maka dikenakan jasa pinjaman 1,5% menurun.
    • Tidak memiliki SIHARTA dikenakan jasa pinjaman per bulan 1,75% menurun.
  5. Khusus pinjaman untuk kesehatan, dapat diberikan dengan persyaratan memasukkan bukti pembayaran dari Rumah Sakit dan surat pernyataan penggunaan pinjaman kesehatan.

Tujuan: Menyediakan dana pinjaman untuk membantu anggota memiliki kendaraan baru dan bekas dengan Jasa Pinjaman yang bersaing.

Syarat-syarat:

  1. Plafon maksimal Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  2. Peminjam memiliki Simpanan SIDAPIN.
  3. Pemberian jasa pinjaman per bulan ditentukan sebagai berikut :
    • Memiliki simpanan SAHAM, SUKARELA dan SIDAPIN ≥ 10 % dengan Plafon Pinjaman sampai dengan Rp. 500.000.000,- dikenakan jasa pinjaman 1,5 % menurun.
    • Memiliki simpanan SAHAM, SUKARELA dan SIDAPIN KURANG DARI 10 % dengan Plafon Pinjaman sampai dengan Rp. 500.000.000,- dikenakan jasa pinjaman 1,75 % menurun.
  4. Jangka waktu pengembalian pinjaman :
    • Maksimal 24 (Dua puluh empat) bulan, untuk pembelian motor bekas dengan usia motor 3 (tiga) tahun.
    • Maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan, untuk pembelian mobil bekas dengan usia mobil 5 (lima) tahun.
    • Maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan, untuk pengadaan kendaraan motor baru.
    • Maksimal 60 (enam puluh) bulan, untuk pengadaan kendaraan mobil baru.
  5. Barang Jaminan:
    • Apabila pinjaman tersebut digunakan untuk membeli kendaraan baru maka BPKB kendaraan tersebut menjadi jaminan pinjaman dan harus disimpan di Kopdit Bunga Tanjung dengan dilengkapi surat kuasa dari pemilik untuk menjaminkannya kepada Kopdit Bunga Tanjung.
    • Apabila pinjaman digunakan untuk membeli kendaraan bekas maka yang menjadi barang jaminan adalah Sertifikat tanah harus atas nama sendiri atau atas nama suami/istri atau atas nama orang tua yang dilengkapi surat kuasa menjaminkan ditandatangani di atas materai dan sertifikat jaminan tersebut diikat di notaris.
  6. BPKB akan dikembalikan kepada peminjam setelah saldo pinjaman setara dengan saldo simpanan yang dijaminkan.
  7. BPKB atas nama peminjam.
  8. Kendaraan baru tersebut wajib diasuransikan sesuai dengan jangka waktu pinjaman dan nominalnya akan ditambahkan pada pinjaman.
  9. Pembelian kendaraan baru dilakukan dengan bekerjasama dengan dealer. Pembayaran kepada dealer dilakukan oleh Staf Kopdit Bunga Tanjung.
  10. Apabila 2 (dua) bulan berturut-turut yang bersangkutan tidak membayar angsuran dan Jasa Pinjaman, maka kendaraan tersebut akan diamankan oleh pihak Kopdit Bunga Tanjung.
  11. Apabila 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengamanan, anggota yang bersangkutan belum datang juga membayar angsuran dan jasa pinjamannya, maka dilakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut sesuai dengan kebijakan yang berlaku, dan jika terjadi kerusakan atas kendaraan tersebut, maka simpanan yang dijaminkan dipotong sesuai dengan nilai kerusakan.

Tujuan: membantu anggota untuk memenuhi kebutuhan peralatan rumah tangga.

Syarat-syarat:

  1. Plafon pinjaman kebutuhan rumah tangga maksimal sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Pinjaman yang melebihi plafon hanya berlaku bagi pinjaman sebesar simpanan.
  2. Pinjaman tidak dikenakan biaya administrasi.
  3. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 12 (dua belas) bulan.
  4. Jaminan pinjaman dengan memiliki Simpanan Kepemilikan dan SUKARELA minimal 10 % dari pinjaman yang dicairkan.
  5. Jaminan adalah barang yang dibeli, pihak Kopdit Bunga Tanjung bisa meminta jaminan tambahan apabila dipandang perlu.
  6. Jasa Pinjaman sebesar 1,5% flat per bulan dari saldo pinjaman maksimal selama 12 (dua belas) kali.
  7. Angsuran pertama disetorkan saat pengambilan barang.
  8. Jika mengalami keterlambatan angsuran satu bulan maka barang akan diamankan sementara oleh pihak Kopdit Bunga Tanjung.
  9. Apabila 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengamanan, anggota yang bersangkutan belum datang juga membayar angsuran dan jasa pinjamannya, maka dilakukan penyitaan terhadap barang tersebut sesuai
  10. dengan kebijakan yang berlaku, dan jika terjadi kerusakan atas barang tersebut, maka simpanan yang dijaminkan dipotong sesuai dengan nilai kerusakan

Tujuan: membantu anggota untuk memenuhi kebutuhan acara adat/hajatan.

Syarat-syarat:

  1. Plafon pinjaman maksimal sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
  2. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.
  3. Pemberian jasa pinjaman per bulan ditentukan sebagai berikut :
    • Memiliki SINAJI lebih dari sama dengan 10% pinjaman, maka dikenakan jasa pinjaman 1,5% menurun.
    • Memiliki SINAJI kurang dari 10% pinjaman, maka dikenakan jasa pinjaman 1,75% menurun.
    • Jika tidak Memiliki SINAJI, maka dikenakan jasa pinjaman 2% menurun.

Tujuan: Membantu anggota yang tergabung dalam kelompok binaan Kopdit Bunga Tanjung untuk mengembangkan usahanya yang meliputi usaha kerajinan, pertanian, perikanan, peternakan dan UMKM.

Syarat-syarat:

  1. Anggota kelompok berjumlah minimal 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) orang.
  2. Ada pengurus kelompok.
  3. Ada profil anggota kelompok yang lengkap.
  4. Ada proposal pembiayaan anggota kelompok.
  5. Tempat tinggal berdekatan antara anggota kelompok.
  6. Tanggung renteng atas pinjaman semua anggota kelompok.
  7. Pengembalian pokok pinjaman secara bersama-sama.
  8. Membuka rekening simpanan untuk menampung dana cadangan anggota kelompok.
  9. Kontrak perjanjian pinjaman anggota kelompok 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
  10. Balas jasa flat 1,3% dan dibayar di depan sesuai dengan kontrak perjanjian pinjaman.
  11. Plafon pinjaman Rp. 15.000.000 sesuai karakteristik masing-masing terdapat di dalam Kelompok Binaan.

Your Comment

Leave a Reply Now

Your email address will not be published. Required fields are marked *