Simpanan
Simpanan Pokok dan Wajib (Simpanan Kepemilikan)
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan Simpanan Kepemilikan Anggota yang sekaligus menjadi Modal Simpanan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Simpanan Pokok Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per anggota.
- Simpanan Wajib Rp10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per bulan, per anggota.
- Balas Jasa Simpanan (BJS) Pokok dan Wajib bagi anggota aktif.
- BJS anggota tidak aktif ditetapkan oleh Pengurus. Anggota tidak aktif adalah anggota yang tidak menabung rutin pada Simpanan Wajib minimal 6 (enam) bulan dalam tahun yang bersangkutan.
- BJS dibukukan setahun sekali setelah RAT ke Simpanan SIBUHAR/SIHARTA. BJS secara otomatis digunakan untuk membayar iuran tahunan anggota berupa Iuran Loyalitas dan Simpanan Wajib. Apabila BJS tidak mencukupi wajib di setor secara tunai. Saldo setelah membayar loyalitas dan wajib tersebut dibukukan pada Simpanan SIBUHAR/SIHARTA anggota yang bersangkutan.
- BJS tidak dapat dibagikan apabila lembaga mengalami kerugian.
- Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib diikutsertakan dalam ASURANSI DAPERMA.
- Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
- Selama menjadi anggota, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat ditarik.
- Penggantian buku yang hilang atau rusak dikenakan biaya Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Ketentuan Umum Produk-produk Simpanan Non Saham:
- BJS dibukukan setiap akhir bulan.
- Anggota yang menerima BJS atau bunga simpanan melebihi ketentuan PPh pasal 4 ayat 2 akan dikenakan tarif pajak sesuai dengan aturan undang-undang perpajakan yang berlaku.
- Simpanan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan kepada pihak lain.
- Penarikan tunai tidak dapat diwakilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penarikan simpanan, wajib diverifikasi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk
- Penggantian buku yang hilang atau rusak atau penutupan rekening dikenakan biaya Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Kopdit Bunga Tanjung mengikuti program ASURANSI DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama) untuk melindungi Simpanan Anggota. Simpanan Anggota Kopdit Bunga Tanjung yang dilindungi adalah Simpanan Sukarela. Apabila anggota meninggal maka ahli waris akan menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Apabila simpanan dijadikan Jaminan atau Padanan Pinjaman maka tidak dapat ditarik kecuali selisih lebih antara Saldo Pinjaman dikurangi saldo Pinjaman. Penarikan anggota yang telah meninggal dunia hanya dapat dilakukan oleh ahli waris sah sesuai dengan dokumen SiCundo.
- Pemindahbukuan simpanan non saham dilakukan atas otorisasi Bagian Keuangan
Simpanan Harian
Simpanan Bunga Harian / SIBUHAR (SBH)
SIBUHAR merupakan simpanan harian untuk membantu anggota menyimpan dan menarik dana harian untuk kebutuhan rumah tangga serta transaksi secara elektronik (online). Ketentuan umum SIBUHAR adalah sebagai berikut:
- Simpanan ini wajib dimiliki oleh setiap anggota.
- Limit sisa saldo mengendap untuk penarikan SIBUHAR adalah Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
- Penarikan SIBUHAR lebih dari Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) diminta untuk memberikan konfirmasi minimal dua hari sebelumnya.
- Memperoleh BJS 2% per tahun. BJS sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan kondisi perekonomian nasional dan internasional.
- Saldo kurang dari sama dengan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- tidak mendapat BJS.
- Simpanan ini tidak dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman anggota.
Simpanan Dari Pinjaman / SIDAPIN (SDP)
SIDAPIN adalah simpanan dari hasil penyesuaian tabungan akibat akan mengajukan pinjaman dengan ketentuan sebagai berikut:
- Saldo minimal Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah)
- Jasa simpanan 3% per tahun.
- Penarikan SIDAPIN dapat dilakukan untuk angsuran pinjaman dan kewajiban simpanan bulanan anggota secara otomatis dilengkapi dengan surat kuasa.
- Penarikan tunai hanya bisa diambil setelah pinjaman lunas.
Simpanan Berjangka
Simpanan Sukarela (SS)
Simpanan Sukarela merupakan simpanan anggota Kopdit Bunga Tanjung dengan ketentuan sebagai berikut:
- Besarnya setoran Simpanan Sukarela ini minimal Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Dapat diambil satu tahun sekali apabila tidak memiliki pinjaman.
- Mendapat jasa 4% setiap tahun.
- Dapat dijadikan jaminan pinjaman.
- Simpanan ini dilindungi ASURANSI DAPERMA
Simpanan Hari Tua / SIHARTA (SHT)
SIHARTA merupakan simpanan anggota yang bertujuan untuk membangun Simpanan hari tua demi kesejahteraan anggota. SIHARTA dapat menjadi warisan bagi anggota keluarga. Ketentuan umum sebagai berikut :
- Jangka waktu SIHARTA minimal 10 tahun atau maksimal sd usia 65 tahun
- SIHARTA merupakan simpanan jangka panjang, maka tidak dapat ditarik sewaktu-waktu sampai jangka waktu 10 tahun atau maksimal usia 65 (enam puluh) tahun kecuali sudah ada kontrak.
- Penarikan sebelum jatuh tempo kontrak diberikan penalti sebesar 3% dari jumlah penarikan tunai.
- Simpanan perdana dan seterusnya minimal 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
- BJS 6% per tahun bagi anggota aktif dan bagi anggota tidak aktif menabung 3 (tiga) bulan berturut turut maka tidak diberikan BJS.
- Balas Jasa Siharta dapat berubah mengikuti poljak yang baru.
- BJS SIHARTA langsung dimasukkan ke simpanan SIHARTA anggota setiap bulan.
Simpanan Pendidikan / SIPENDIK (SPK)
Simpanan pendidikan merupakan simpanan masa depan bagi anak-anak sebagai anggota biasa dengan ketentuan sebagai berikut :
- Setoran minimal Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)
- Simpanan perdana dan seterusnya sesuai dengan kontrak awal.
- Jangka waktu minimal tiga tahun maksimal dua belas tahun.
- Anggota tidak dapat menambah jumlah setoran tunai, kecuali membuka rekening baru.
- BJS SIPENDIK sebesar 6% per tahun.
- Balas Jasa Sipendik dapat berubah mengikuti Pola Kebijakan (Poljak) yang baru.
- SIPENDIK yang ditarik sebelum jatuh tempo kontrak maka dikenakan penalti 3% dari jumlah penarikan.
- Simpanan SIPENDIK dapat dijadikan jaminan Pinjaman Pendidikan
Simpanan Hari Raya / SIHARA (SHR)
Simpanan Hari Raya merupakan simpanan untuk membantu anggota mempersiapkan dana untuk kegiatan anggota pada Hari Raya Besar Keagamaan (seperti Natal, Paskah, Idul Fitri, Imlek, Waisak, Galungan), dengan ketentuan sebagai berikut :
- Simpanan perdana dan saldo minimal Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Setoran berikutnya minimal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dapat disetor setiap hari kerja.
- Balas Jasa Simpanan (BJS) 2,5% per tahun.
- Untuk simpanan Rp2.000.000 (dua juta rupiah) atau kelipatannya akan diberi THR jika saldo simpanan mengendap 3 bulan sesuai kemampuan Kopdit Bunga Tanjung.
- Penarikan SIHARA dapat dilakukan 20 (dua puluh) hari menjelang hari pelaksanaan. Penarikan maksimal dilakukan 3 (tiga) kali dalam setahun.
Simpanan Ziarah Rohani / SINAJI (SNJ)
Simpanan ZIARAH ROHANI merupakan simpanan kerohanian untuk membantu anggota mengikuti Wisata/Ziarah Rohani atau untuk melaksanakan Ibadah Haji bagi yang Muslim.
- Simpanan perdana minimal Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Setoran bulanan minimal Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
- Balas Jasa Simpanan 4% per tahun.
- Bisa diambil maksimal 1 tahun sekali
SIPITUNG (SPT)
Simpanan Paling Menguntungkan, yaitu simpanan seperti arisan dengan sistem kontrak. Ketentuan umum SIPITUNG adalah sebagai berikut :
- Setoran Rp.45.750,- (empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) / bulan per paket.
- Masa kontrak 20 (dua puluh) kali, setoran minimal 20 (dua puluh) bulan.
- Penyimpan hanya anggota Kopdit Bunga Tanjung.
- Simpanan 1 (satu) paket Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) atau kelipatannya.
Deposito
Simpanan Sukarela Berjangka / SISUKA (SSK)
SISUKA merupakan simpanan berjangka anggota biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anggota dapat membuka atau memperpanjang Simpanan Berjangka dengan syarat memiliki pinjaman di Kopdit Bunga Tanjung.
- Setoran minimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Jangka waktu dan BJS simpanan adalah :
- 3 bulan = 4% per tahun
- 6 bulan = 5% per tahun
- 12 bulan = 7% per tahun
- Penarikan SISUKA sebelum jatuh tempo dikenakan penalti 3% dari saldo.
- BJS SISUKA dimasukkan ke SIBUHAR milik penabung.
- Simpanan ini dapat dijadikan jaminan pinjaman dengan syarat menandatangani surat pernyataan.
- SISUKA yang sudah jatuh tempo akan dipindah ke Sibuhar.
Your Comment
Leave a Reply Now