Loyalitas

Loyalitas

 

KETENTUAN UMUM

      1. Hanya diperuntukan bagi anggota Kopdit Bunga Tanjung
      2. Anggota wajib membayar simpanan Loyalitas Rp. 60.000/ tahun.
      3. Iuran ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak mendapatkan jasa
      4. Pembayaran bisa melalui tunai atau dipotongkan dari dividen.
      5. Iuran Loyalitas sampai dengan maret tahun berjalan.
      6. Apabila sampai dengan batas waktu pembayaran yang ditentukan belum membayar Iuran Loyalitas maka akan otomatis di debet dari Sibuhar, Simpanan Sukarela maupun Sidapin.
      7. Iuran Loyalitas sebagai syarat memperoleh pinjaman talangan.

 

JENIS LAYANAN LOYALITAS:

A.  SOLIDARITAS KESEHATAN (SOLKES)

Karakteristik :

        1. Anggota yang baru yang masuk Solkes, klaim Solkes baru dapat diajukan apabila simpanan Loyalitas telah mengendap selama 30 hari.
        2. Masa berlaku kwitansi 30 hari (paling lama mengajukan klaim adalah 30 hari dari hari berobat, jika lewat dari 30 hari, maka klaim ditolak).
        3. Klaim Solkes dapat dimasukan ke tabungan.

Syarat dan ketentuan Klaim :

        1. Jumlah biaya berobat minimal yang bisa diajukan minimal adalah Rp.100.000,- dan maksimal 500.000 untuk sekali berobat.
        2. Jika klaim kurang dari Rp.500.000,- sisa klaim masih bisa diambil saat berobat berikutnya asalkan dalam tahun yang sama.
        3. Klaim baru bisa dikeluarkan paling cepat 7 hari kerja, terhitung sejak kuitansi masuk untuk dilakukan verifikasi.
        4. Menyerahkan bukti-bukti berobat (kuitansi) yang sah dan tidak meragukan disertai dengan resep obat dibelakang kwitansi dengan rincian biaya masing-masing obat dan jasa medis.
        5. Kuitansi harus dicap dan ditandatangani oleh petugas medis. Apabila menggunakan fotokopi, maka wajib dilegalisir.
        6. Kuitansi yang diubah atau di tipe-x pada nominal dan terbilang tidak dapat diklaim/ditolak.
        7. Jika berobat di tempat praktek, maka tempat praktek yang sah (berizin).
        8. Apabila berobat patah tulang di Sangkal Putung atau Ahli Patah Tulang, maka wajib menyertakan kwitansi pembayaran atau surat keterangan dari ahlinya.
        9. Yang tidak bisa diklaim: pembelian alat kontrasepsi, pemasangan kawat gigi, perawatan kecantikan, kacamata, sunat, pengobatan ke dukun, biaya USG untuk mengetahui jenis kelamin anak, bersihkan karang gigi, beli obat di apotik/toko obat tanpa resep dokter, dan biaya akibat hamil dan melahirkan.
        10. Jika menggunakan BPJS/Asuransi lain harus bisa menunjukan kartu BPJS/Asuransi dan melampirkan surat keterangan rawat inap yang mencantumkan jumlah hari rawat inap dari rumah sakit. Peserta BPJS/Asuransi lain mendapatkan hal yang sama.

B.  SOLIDARITAS DUKA ANGGOTA (SOLDUTA)

Solduta adalah dana solidaritas Kopdit Bunga Tanjung kepada anggotanya yang meninggal dunia yang diberikan kepada ahli warisnya.

Keterangan jumlah klaim:

        1. Aktif menabung dan mengembalikan pinjaman secara Tepat Waktu Tepat Jumlah (TWTJ) dalam 6 bulan terakhir mendapatkan Rp.3.000.000,-
        2. Apabila membayar pinjaman tetapi tidak TWTJ dalam 12 bulan terakhir mendapatkan Rp. 2.000.000,-
        3. Tidak menabung selama 12 bulan terakhir mendapatkan Rp.1.000.000,-
        4. Tidak membayar pinjaman lebih dari 12 bulan berturut-turut mendapatkan Rp.1.000.000,-
        5. Seorang anggota yang telah keluar dari keanggotaan tidak dapat mengklaim Solduta.
        6. Bagi anggota yang baru masuk, klaim Solduta baru dapat diajukan apabila iuran solduta telah mengendap setidaknya 30 hari.

Syarat klaim Solduta :

        1. Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau desa/ akta kematian.
        2. Menunjukan buku anggota asli.
        3. Legalisir Fotokopi KTP anggota yang meninggal.
        4. Fotokopi KTP ahli waris yang mengambil Solduta.

 

C.  SOLIDARITAS PERSALINAN (SOLPERSAL) ANGGOTA KOPDIT

Solpersal diberikan kepada ibu yang melahirkan pada tahun buku yang bersangkutan yang memenuhi semua syarat berikut :

        1. Ibu yang melahirkan tersebut sudah menjadi anggota Kopdit Bunga Tanjung minimal 3 bulan.
        2. Aktif menabung, tidak pernah menunggak Simpanan Wajib, tidak pernah didenda pinjamannya selama satu tahun terakhir.
        3. Suami dan anak terdahulu (jika ada) sudah menjadi anggota aktif Kopdit Bunga Tanjung.
        4. Ibu yang bersalin sudah memiliki SIPENDIK.
        5. Besar klaim sebesar Rp.500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah)
        6. Permohonan klaim dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah bersalin dengan menyerahkan:
          a.  Kwitansi/surat keterangan melahirkan asli dari yang berwenang.
          b.  Buku anggota milik suami.
          c.  Fotokopi Kartu Keluarga.

 

E.  SOLIDARITAS RAWAT INAP (SOLRAIN)

Solrain adalah bentuk saling membantu antar anggota apabila salah satu anggota lain ada yang sakit dan harus dirawat inap di Rumah Sakit atau Puskesmas perawatan.

        • Syarat untuk mendapatkan SOLRAIN adalah :
          1. Seluruh anggota keluarga yang sudah memenuhi syarat menjadi anggota Koperasi Bunga Tanjung.
          2. Aktif menabung dan mengembalikan pinjaman secara Tepat Waktu Tepat Jumlah (TWTJ) dalam 3 bulan terakhir mendapatkan Rp.100.000,-/hari.
          3. Apabila membayar pinjaman tetapi tidak TWTJ dalam 6 bulan terakhir mendapatkan Rp. 75.000,-/hari
          4. Tidak menabung selama 12 bulan terakhir mendapatkan Rp.50.000,-/hari.
          5. Tidak membayar pinjaman lebih dari 12 bulan berturut-turut mendapatkan Rp.25.000,-/hari – maksimal klaim 10 hari rawat inap
          6. Wajib menunjukkan buku anggota.
          7. Klaim diberikan dengan rawat inap maksimal 10 hari
          8. Melampirkan bukti rawat inap asli, sah dan tidak meragukan.
          9. Bisa menggunakan fotokopi kwitansi rawat inap yang dilegalisir. Apabila tidak dilegalisir, maka wajib menunjukkan kwitansi asli untuk difoto atau di pindai oleh petugas Kopdit Bunga Tanjung.